Hadiah Kemerdekaan Tak Terduga! 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional, Ada Apa?
![]() |
Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional (Foto serambinews) |
Ada kabar gembira menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama nasional. Keputusan ini diumumkan sebagai bagian dari rangkaian perayaan kemerdekaan yang lebih meriah, semarak, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025). Ia menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan bentuk hadiah dari pemerintah kepada rakyat Indonesia di bulan penuh semangat kemerdekaan.
“Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri, dikutip dari Kompas.com.
Untuk Apa Libur Tambahan Ini?
Pemerintah berharap hari libur tambahan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan kebangsaan, perlombaan tradisional, dan pesta rakyat yang mencerminkan nilai-nilai persatuan, kreativitas, dan optimisme.
“Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI,” lanjut Juri.
Dengan diberikannya waktu tambahan, masyarakat diharapkan dapat lebih terlibat aktif dalam perayaan kemerdekaan, tidak hanya sebagai penonton, tetapi sebagai pelaku utama yang menjaga dan merayakan nilai-nilai kebangsaan.
![]() |
Berita HOTS terbaru klik disini |
Semangat Merdeka dari Sabang sampai Merauke
Pemerintah juga menekankan bahwa kemeriahan perayaan kemerdekaan jangan hanya terfokus di Jakarta atau kota-kota besar. Seluruh elemen bangsa—dari instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta—didorong untuk ambil bagian.
“Saya mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat untuk turut serta memeriahkan peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah maupun di lingkungan masyarakat di seluruh Indonesia,” kata Juri.
Dukungan Melalui Surat Edaran Nasional
Sebagai tindak lanjut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga telah menerbitkan surat edaran khusus yang ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Edaran ini mengatur partisipasi aktif dalam menyemarakkan kemerdekaan melalui pemasangan atribut merah putih dan penyelenggaraan kegiatan masyarakat yang inspiratif.
Belum ada Komentar untuk " Hadiah Kemerdekaan Tak Terduga! 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional, Ada Apa?"
Posting Komentar