PPG Guru Tertentu 2025: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Prosesnya?

 


Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) merupakan langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan guru yang profesional, kompeten, dan sejahtera. Program ini difokuskan pada percepatan penuntasan sertifikasi bagi guru yang memenuhi kriteria tertentu, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.

Sasaran PPG Guru Tertentu 2025

Peserta PPG tahun ini adalah guru yang:

  1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

  2. Memenuhi persyaratan administrasi, seperti:

    • Guru Penggerak yang belum bersertifikat.

    • Guru lulusan PLPG yang belum lulus Ujian Tulis Nasional (UTN).

    • Guru yang beralih dari jabatan fungsional lain dan belum bersertifikat.

  3. Tetap aktif mengajar hingga saat pelaksanaan PPG.

Berita Viral Hots disini

Informasi untuk Guru yang Belum Terpanggil

  • Guru yang sudah memenuhi syarat tetapi belum dipanggil diminta menunggu informasi tahap berikutnya melalui akun SIMPKB.

  • Guru yang belum memenuhi syarat diminta menunggu jadwal seleksi administrasi periode berikutnya.


Alur Pendaftaran PPG Guru Tertentu


Bagi Guru Aktif Tahun Ajaran 2023/2024

  1. Menerima pemberitahuan sebagai peserta melalui SIMPKB.

  2. Melakukan lapor diri secara daring di LPTK penyelenggara sesuai jadwal.

  3. Mengikuti pembelajaran daring melalui Platform Ruang GTK di situs guru.kemendikdasmen.go.id atau aplikasi di Playstore (minimal versi 1.59.1).

  4. Setelah menyelesaikan pembelajaran, mendaftar Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).

Bagi Guru Lulusan PGP atau PLPG yang Belum Bersertifikat


  1. Menerima pemberitahuan melalui SIMPKB.

  2. Melakukan lapor diri secara daring.

  3. Mendaftar UKPPPG langsung melalui tautan yang tersedia di Ruang GTK.


Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Lapor Diri

  • Pakta Integritas

  • Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)

  • Ijazah & Transkrip Nilai S1/DIV yang dilegalisir

  • KTP/SIM

  • Pas Foto berwarna 4x6

  • Surat Keterangan Sehat

  • SKCK dari Kepolisian

  • Surat Bebas NAPZA

  • NPWP (jika ada)

  • Persyaratan tambahan dari LPTK terkait


📌 Catatan: Seluruh berkas harus diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara sesuai penempatan yang tertera di akun SIMPKB masing-masing.

Belum ada Komentar untuk "PPG Guru Tertentu 2025: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Prosesnya?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel