Abolisi dan Amnesti di Hari Kemerdekaan: Ada Apa di Balik Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto?

(Foto Antara)

 Jakarta, 31 Juli 2025 — Dalam sebuah keputusan mengejutkan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Langkah ini menuai berbagai reaksi publik, apalagi dilakukan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Permintaan Presiden itu telah disahkan melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025, dan dibahas dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah pada Kamis (31/7). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan sekaligus persetujuan terhadap permohonan tersebut.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkap bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah Presiden dalam semangat persatuan nasional menjelang 17 Agustus. "Salah satu pertimbangan terhadap dua orang ini adalah untuk memperkuat semangat persatuan dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan," jelas Supratman di Kompleks Parlemen.


Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

Abolisi dan amnesti adalah dua hak prerogatif Presiden di bidang hukum, yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Meski sama-sama bentuk pengampunan hukum, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.

  • Abolisi adalah keputusan Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum pengadilan menjatuhkan vonis. Artinya, perkara hukum dihentikan dan dianggap tidak pernah diproses lebih lanjut.

  • Amnesti, di sisi lain, adalah pencabutan semua akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan, biasanya berlaku bagi sekelompok orang atau dalam konteks politik tertentu.

Menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, pengampunan seperti ini lazim dilakukan dalam masa pemerintahan tertentu, terutama bila terdapat dugaan kriminalisasi politik. “Ini lazim terjadi di republik ini, dilakukan dalam rangka menjaga kesatuan dan kedaulatan negara,” ungkapnya.


Kasus Hukum Tom dan Hasto

  • Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, saat ini sedang mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 di Kemendag.

  • Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P, juga sedang menjalani proses banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif periode 2019–2024.

Dengan persetujuan abolisi dan amnesti ini, seluruh proses hukum terhadap keduanya akan dihentikan, namun eksekusi penghentian masih menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).


Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Keputusan ini menimbulkan berbagai spekulasi: apakah ini semata-mata demi rekonsiliasi nasional menjelang Hari Kemerdekaan? Atau ada kalkulasi politik yang lebih dalam di balik langkah ini?

Yang jelas, keputusan ini menegaskan kembali bahwa kekuasaan Presiden dalam hukum sangat strategis—bukan hanya soal keadilan, tapi juga soal stabilitas dan arah politik negara.

Belum ada Komentar untuk "Abolisi dan Amnesti di Hari Kemerdekaan: Ada Apa di Balik Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel